BLORA, - Para
pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket di Blora harus mulai
menyiapkan diri mengatur jam operasional tokonya. Pasalnya, tak lama
lagi akan diberlakukan peraturan daerah (perda) yang membatasi jam
buka-tutup supermarket dan minimarket di Blora.
Perda
tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern itu telah selesai
dibahas DPRD.Public
hearing dengan
sejumlah pihak terkait termasuk para pedagang pasar tradisional serta
pasar modern telah dilakukan.
Mereka
pun, kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Sutrisno, telah
menyetujui materi yang diatur dalam perda tersebut. "Tidak lama
lagi perda itu akan ditetapkan," ujar Sutrisno, Selasa (15/5).
Salah
satu materi yang diatur dalam perda itu adalah terkait jam
operasional minimarket dan supermarket. Yakni buka mulai pukul 10.00
dan tutup jam 22.00. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya
supermarket dan minimarket yang buka selama 24 jam.
"Saat public
hearing, pemilik
dan pengelola supermarket di Blora tak ada yang keberatan dengan
materi jam operasional pasar modern itu. Sehingga kami anggap mereka
setuju," tandasnya.
Menurut
Sutrisno jam buka minimarket dan supermarket pada pukul 10.00 telah
melalui pertimbangan matang. Yakni pada pagi hari biasanya merupakan
puncak aktifitas pedagang di pasar tradisional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar