BLORA,
suaramerdeka.com - Inilah
bukti jika potensi obyek pendapatan asli daerah (PAD) digarap dengan baik, maka
kontribusi yang diberikan ke kas daerah juga cukup besar. Obyek pajak ataupun
retribusi itupun tidak membebani masyarakat kecil karena dipungut dari
perusahaan besar yang menjadikan Blora sebagai wilayah operasi kerjanya.
Salah satu contoh
nyata dari obyek retribusi tersebut adalah retribusi pengendalian menara
telekomunikasi. Di tahun pertama pemberlakuan retribusi menara telepon seluler
di tahun 2012 di Blora, PAD yang dihasilkan mencapai Rp 786 juta.
"Jumlah yang
cukup besar di tahun pertama 2012. Kami optimis di tahun kedua yakni 2013 PAD
dari retribusi menara telekomunikasi ini akan lebih besar lagi," ujar
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika
(DPPKKI) Blora, Bondan Sukarno, Rabu (16/1)
Peraturan daerah
(perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi, efektif diberlakukan di Blora sejak 1
Januari 2012. Di tahun 2012, jumlah menara telekomunikasi di Blora yang
memberikan kontribusi pembayaran retribusi sebanyak 119 menara.
Bondan Sukarno
menyebutkan saat ini ada 13 menara baru yang sudah selesai didirikan sejumlah
operator telepon seluler di wilayah Blora. Berdasarkan hal itulah pihaknya
optimis di tahun 2013 retribusi menara telekomunikasi akan meningkat.
"Kami koordinasi
dan komunikasikan dengan pemilik menara telekomunikasi tersebut terkait nominal
retribusi yang harus dibayarkan. Penetapan nominalnya pun sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang menjadikan retribusi menara tidak ada
kendala yang berarti," tandasnya.
Pemungutan retribusi
menara dilakukan dalam satu tahun. Nominal yang dibayarkan operator
menara bervariasi, tergantung ketinggian menara. Untuk menara yang
ketinggiannya sekitar 72 meter misalnya, retribusi yang dibayarkan sekitar Rp 7
juta.
Bondan Sukarno yang
juga mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengungkapkan di Jawa Tengah
bahkan di Indonesia belum banyak kabupaten dan kota yang memberlakukan
retribusi menara telekomunikasi. Karena itu meski baru menginjak tahun pertama
pemberlakuan retribusi tersebut di Blora, sudah cukup banyak kabupaten dan kota
lain yang melakukan studi banding di Blora.
( Abdul Muiz / CN26 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar