Rabu, 23 Mei 2012

Supermarket di Blora Tak Boleh Buka 24 Jam



BLORA, - Para pemilik dan pengelola supermarket dan minimarket di Blora harus mulai menyiapkan diri mengatur jam operasional tokonya. Pasalnya, tak lama lagi akan diberlakukan peraturan daerah (perda) yang membatasi jam buka-tutup supermarket dan minimarket di Blora.
Perda tentang penataan pasar tradisional dan pasar modern itu telah selesai dibahas DPRD.Public hearing dengan sejumlah pihak terkait termasuk para pedagang pasar tradisional serta pasar modern telah dilakukan.
Mereka pun, kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora, Sutrisno, telah menyetujui materi yang diatur dalam perda tersebut. "Tidak lama lagi perda itu akan ditetapkan," ujar Sutrisno, Selasa (15/5).
Salah satu materi yang diatur dalam perda itu adalah terkait jam operasional minimarket dan supermarket. Yakni buka mulai pukul 10.00 dan tutup jam 22.00. Dengan demikian tidak diperkenankan adanya supermarket dan minimarket yang buka selama 24 jam.
"Saat public hearing, pemilik dan pengelola supermarket di Blora tak ada yang keberatan dengan materi jam operasional pasar modern itu. Sehingga kami anggap mereka setuju," tandasnya.
Menurut Sutrisno jam buka minimarket dan supermarket pada pukul 10.00 telah melalui pertimbangan matang. Yakni pada pagi hari biasanya merupakan puncak aktifitas pedagang di pasar tradisional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar