Rabu, 30 Januari 2013

Menara Telepon Seluler Hasilkan PAD Rp 786 Juta bagi Blora


BLORA, suaramerdeka.com - Inilah bukti jika potensi obyek pendapatan asli daerah (PAD) digarap dengan baik, maka kontribusi yang diberikan ke kas daerah juga cukup besar. Obyek pajak ataupun retribusi itupun tidak membebani masyarakat kecil karena dipungut dari perusahaan besar yang menjadikan Blora sebagai wilayah operasi kerjanya.
Salah satu contoh nyata dari obyek retribusi tersebut adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Di tahun pertama pemberlakuan retribusi menara telepon seluler di tahun 2012 di Blora, PAD yang dihasilkan mencapai Rp 786 juta.
"Jumlah yang cukup besar di tahun pertama 2012. Kami optimis di tahun kedua yakni 2013 PAD dari retribusi menara telekomunikasi ini akan lebih besar lagi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora, Bondan Sukarno, Rabu (16/1)
Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, efektif diberlakukan di Blora sejak 1 Januari 2012. Di tahun 2012, jumlah menara telekomunikasi di Blora yang memberikan kontribusi pembayaran retribusi sebanyak 119 menara.
Bondan Sukarno menyebutkan saat ini ada 13 menara baru yang sudah selesai didirikan sejumlah operator telepon seluler di wilayah Blora. Berdasarkan hal itulah pihaknya optimis di tahun 2013 retribusi menara telekomunikasi akan meningkat.
"Kami koordinasi dan komunikasikan dengan pemilik menara telekomunikasi tersebut terkait nominal retribusi yang harus dibayarkan. Penetapan nominalnya pun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang menjadikan retribusi menara tidak ada kendala yang berarti," tandasnya.
Pemungutan retribusi menara dilakukan  dalam satu tahun. Nominal yang dibayarkan operator menara bervariasi, tergantung ketinggian menara. Untuk menara yang ketinggiannya sekitar 72 meter misalnya, retribusi yang dibayarkan sekitar Rp 7 juta.
Bondan Sukarno yang juga mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mengungkapkan di Jawa Tengah bahkan di Indonesia belum banyak kabupaten dan kota yang memberlakukan retribusi menara telekomunikasi. Karena itu meski baru menginjak tahun pertama pemberlakuan retribusi tersebut di Blora, sudah cukup banyak kabupaten dan kota lain yang melakukan studi banding di Blora.
( Abdul Muiz / CN26 / JBSM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar